PENGIRIMAN SABU MENGGUNAKAN JASA EKSPEDISI
Kabid Humas AKBP Wahyu Tri Cahyono (kedua kanan) memberikan keterangan pers dan menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 27 gram kepada wartawan di Mapolda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu (31/7/2019). Paket sabu asal Samarinda tersebut disita Polisi setelah mendapat informasi dari perusahaan ekspedisi yang curiga karena paket kiriman tersebut mencantumkan penerima fiktif dan tidak ada yang mengambil. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/hp.