EKSEKUSI HUKAMAN CAMBUK PELANGGAR SYARIAT

  • 1 Agustus 2019 14:30 WIB
EKSEKUSI HUKAMAN CAMBUK PELANGGAR SYARIAT
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menangis saat dilakukan eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Baitushalihin Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman delapan hingga 32 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar pasal 23 dan 25 Qanun (peraturan daerah) nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.65 MB
Disiarkan
01/08/2019 14:30 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Fanny Octavianus