MELEBIHI MUATAN
JAKARTA 19/4. MELEBIHI MUATAN. Seorang pengendara sepeda motor dengan muatan menjulang tinggi melintas di jalan raya di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat (19/4). Dengan muatan yang melebihi kapasitas, melanggar pasal 54 Undang-undang nomor 14 tahun 1992 tentang lalu lintas angkutan jalan dan memiliki potensi kecelakaan bagi pengendara tersebut maupun pengendara yang ada di sekitarnya.FOTO ANTARA/Muhamad Sridipo/mes/10