PEREDARAN ROKOK PALSU
SURABAYA, 20/4 - PEREDARAN ROKOK PALSU. Kepala seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim, Bier Budi Kiswanto, menunjukan foto tersangka otak pereedaran rokok palsu beserta sejumlah barang bukti rokok palsu, pada gelar kasus, di kantor DJBC, Perak Timur Surabaya, Selasa (20/4). Jajaran Bea dan Cukai Jatim, berhasil membongkar peredaran rokok palsu dengan menggunakan cukai rokok bekas, yang dipasarkan ke Sumatera dan Sulawesi. Dari peredaran rokok palsu ini, negara dirugikan sekitar Rp.8.570.880.000. FOTO ANTARA/Bhakti Pundhowo/ss/pd/10