BUPATI CIANJUR NONAKTIF DITUNTUT 8 TAHUN PENJARA
Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Revano Muchtar (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat, Senin (5/8/2019). Dalam sidang tersebut, Irvan dituntut hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik SMP di Kabupaten Cianjur. ANTARA FOTO/Faris Ahmad/rai/aww.