RILIS SINDIKAT PENIPUAN ONLINE
Kanit II Subdit II Dittipidsiber AKBP Idam Wasiadi (kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka saat rilis sindikat penipuan online di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap sindikat internasional pelaku penipuan online yang menggasak Rp113 miliar dengan mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa tujuh unit mobil berikut BPKB, 31 dokumen pendirian CV, tujuh sertifikat tanah dan bangunan dan uang sejumlah Rp742.600.000. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd.