VONIS SUAP PROYEK AIR MINUM
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (tengah) berjalan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Anggiat yang merupakan Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (Kasatker SPAM) Strategis nonaktif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terbukti bersalah dan divonis enam tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pd.