VONIS SUAP PROYEK AIR MINUM

  • 7 Agustus 2019 18:35 WIB
VONIS SUAP PROYEK AIR MINUM
Empat terdakwa kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Anggiat Partunggal (kedua kiri), Meina Woro (ketiga kiri), Teuku Moch Nazar (keempat kiri), dan Donny Sofyan (kelima kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Keempatnya yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terbukti bersalah menerima suap dengan jumlah bervariasi dan divonis enam tahun dan empat tahun penjara. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pd.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
1.23 MB
Disiarkan
07/08/2019 18:35 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Pandu Dewantara