VONIS SUAP PROYEK AIR MINUM
Empat terdakwa kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Anggiat Partunggal (kedua kiri), Meina Woro (ketiga kiri), Teuku Moch Nazar (keempat kiri), dan Donny Sofyan (kelima kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Keempatnya yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terbukti bersalah menerima suap dengan jumlah bervariasi dan divonis enam tahun dan empat tahun penjara. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pd.