VONIS KASUS KORUPSI PEMBANGUNAN KAMPUS IPDN
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Bambang Mustaqim (tengah) berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Bambang yang merupakan mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya (PT HK) itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah terlibat korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.