PENCURIAN MOBIL

  • 31 Juli 2007 19:07 WIB
PENCURIAN MOBIL
BATAM, 31/7- PENCURIAN MOBIL. Tersangka penyelundupan dan pencurian mobil mewah transnasional (Indonesia-Malaysia) Yakup Sutjipto (tengah) sekaligus pemilik PT Carindo Usaha Mandiri (SUM) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(31/7). Jaksa menjerat tersangka sebagai penampung mobil curian dari Malaysia dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman empat tahun. FOTO ANTARA/andika bayu/mes/07
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1500x996
Ukuran Berkas
115.51 KB
Disiarkan
31/07/2007 19:07 WIB
Fotografer
Andika Bayu
Editor