POLDA RIAU TETAPKAN KORPORASI SEBAGAI TERSANGKA KARHUTLA
Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo (tengah) menjelaskan penanganan hukum terkait kasus Karhutla yang terjadi di Provinsi Riau disaat konferensi pers di lokasi lahan yang terbakar di Pekanbaru, Riau, Jumat (9/8/2019). Polda Riau menetapkan PT SSS yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan sebagai tersangka Korporasi, dan 27 kasus kebakaran hutan dan lahan dengan tersangka perorangan di Provinsi Riau. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/foc.