KASUS "BALI NINE".

  • 23 April 2010 13:45
KASUS "BALI NINE".
DENPASAR, 23/4 - KASUS "BALI NINE". Martin Eric Stephens yaitu warga Australia terpidana penjara seumur hidup akibat terlibat kasus penyelundupan 8,9 Kg heroin, berjalan di depan ruang penjara Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali, Jumat (23/4). Stephens yang juga salah satu dari anggota penyelundup narkotika "Bali Nine" itu mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya dengan bukti berkas keterangan dari Polisi Federal Australia yang dinilai dapat memperingan hukumannya. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ed/hp/10.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1480
Ukuran Berkas
406.61 KB
Disiarkan
23/04/2010 13:45 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor