SIDANG TARUNA AKPOL
SEMARANG, 26/4 - VONIS BEBAS. Tiga dari lima terdakwa kasus dugaan penganiayaan senior terhadap yunior taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Septa Firmansyah (kiri), Herly Purnama (tengah) dan Aditya Oktori Putra (kanan), berdiri dengan posisi siap saat mendengarkan vonis yang dibacakan hakim, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (26/4). Majelis hakim memvonis bebas ketiga terdakwa karena tidak terbukti menganiaya yuniornya yang juga taruna Akpol, Hendra Saputra. FOTO ANTARA/R Rekotomo/mes/07