SIDANG LANJUTAN KASUS CEBONGAN
Lima dari 12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartasura, terdakwa dalam kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Rabu (26/6). Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan Oditur Militer atas eksepsi Penasehat Hukum terdakwa tersebut Oditur Militer Letkol Sus Budiharto menyatakan eksepsi terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan tidak berdasar karena dakwaan oditur yang pernah disampaikannya bersifat uraian perbuatan materiil. ANTARA FOTO/Noveradika/Koz/Spt/13.