GELAR KASUS GANJA KERING

  • 18 Januari 2018 14:45 WIB
GELAR KASUS GANJA KERING
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut menyusun barang bukti ganja kering saat gelar perkara, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (18/1). BNN Sumut berhasil menggagalkan peredaran 222 Kg ganja kering dari dua orang tersangka yang ditangkap di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/foc/18.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5472x3648
Ukuran Berkas
1.92 MB
Disiarkan
18/01/2018 14:45 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor