TERSANGKA PUNGLI DANA MASJID
Tersangka kasus dugaan pungli dana rekonstruksi masjid pascagempa yaitu Kasubag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB berinisial SL (tengah), menutupi wajahnya ketika digiring keluar dari mobil penyidik di Mapolres Mataram, NTB, Kamis (17/1/2019). Polres Mataram menetapkan SL sebagai tersangka ketiga karena diduga memerintahkan untuk melakukan penarikan fee kepada pengurus masjid penerima dana rekonstruksi pascagempa Lombok yang telah disalurkan Kemenag RI melalui DIPA 2018. Dalam kasus ini penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku rekening, kuitansi pembayaran, dan uang tunai Rp95 juta dari tiga tersangka. ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/pras.