SINERGI PENGAWASAN DI TAPAL BATAS

Yudhi Mahatma

Memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) banyak hal yang harus dibenahi terutama di wilayah perbatasan. Di Kalimantan Barat misalnya, Provinsi yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia sepanjang 1.020,66 kilometer telah terbentuk forum komunikasi antar-institusi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dimaksudkan untuk pengaturan pengawasan termasuk bea cukai, keamanan, imigrasi dan karantina.

Terdapat empat ‘border’ resmi yang telah disepakati menjadi akses untuk keluar-masuk antar kedua negara. Namun baru tiga ‘border’ yang telah dilengkapi dengan Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) yaitu ‘Border’ Entikong di Kabupaten Sanggau, Border Aruk di Kabupaten Sambas, serta ‘Border’ Nanga Badau di Kabupaten Kapuas Hulu. Sedangkan ‘Border’ Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang belum dilengkapi PPLB.

Keberadaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) bukan merupakan perdagangan bebas tanpa regulasi. Forum komunikasi yang dibentuk tersebut akan lebih mengutamakan pendekatan sinergisitas antar-institusi untuk bersama-sama membangun perbatasan Kalimantan Barat.

Bus DAMRI perintis melintas di simpang tiga Nanga Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Sejumlah pengendara melintas di proyek pengerasan jalan Lintas Utara Nanga Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Di wilayah perbatasan negara di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar, tepatnya di lima kecamatan yaitu Badau, Empanang, Batang Lupar, Puring Kencana dan Embaloh Hulu ada pembatasan belanja WNI di Malaysia maksimal 600 Ringgit Malaysia (RM). Setara sekitar Rp1,8 juta setiap bulan per orang atau satu Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) tanpa dikenakan bea masuk.

Kelonggaran aturan pun dapat menjadi celah lalu-lintas barang secara ilegal dalam skala kecil maupun besar sehingga menuntut kesigapan aparat untuk menindak segala jenis pelanggaran lalulintas barang yang ilegal. Di sisi lain, jika aturan terlalu ketat, akan berdampak pada berhentinya perputaran ekonomi dan sosial di wilayah perbatasan.

Mulai tanggal 31 Agustus 2016 Indonesia - Malaysia sepakat melarang pengangkutan orang dan barang dengan kendaraan roda dua melalui di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Nanga Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Petugas Imigrasi RI berada di Pos Lintas Batas Negara sementara, Nanga Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Petugas Bea Cukai dan Satgas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yon 312/KH memeriksa pengendara mobil di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Nanga Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Aktivitas perdagangan di Pasar Nanga Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Pengendara mobil bak terbuka wajib menunjukkan surat jalan ataupun Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Nanga Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Petugas Imigrasi RI memeriksa Kartu Identitas Lintas Batas (KILB), di Pos Lintas Batas Negara, Nanga Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Papan penunjuk titik Nol perbatasan di dekat Pos Lintas Batas Negara, Nanga Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) daru Yon 312/KH memeriksa truk bermuatan telur dan bahan pokok yang disita saat melintas di jalur tidak resmi, di perbatasan RI - Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Warga mengantre untuk melapor kepada Petugas Imigrasi RI di Pos Lintas Batas Negara, Nanga Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Foto dan Teks: Yudhi Mahatma

Licence

Choose the license that suits your needs
$ 200
Photo Story Regular
Editorial and Online, 1 domain
$ 500
Photo Story Exhibition & Publishing
Photo Exhibition & Publishing