KOMPONEN CADANGAN
JAKARTA, 10/8 - KOMPONEN CADANGAN. Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Budi Susilo Soepandji (tengah) berbicara didampingi Direktur Potensi Sarana dan Prasarana Kemenhan Leonardi (kiri), dan Direktur Potensi SDM Kemenhan Hasanuddin ketika memberi keterangan pada wartawan mengenai Komponen Cadangan Pertahanan Negara di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (10/8). Kementerian Pertahanan mengatakan bahwa komponen cadangan bukan merupakan wajib militer melainkan latihan dasar kemiliteran yang bersifat wajib bagi warga negara yang telah memenuhi syarat secara fisik dan psikis. Saat ini UU tentang komponen cadangan pertahanan tengah digodok DPR dan diharapkan disahkan pada 2010. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/mes/10.