VONIS BERNARD HANAFI

  • 11 September 2019 17:00
VONIS BERNARD HANAFI
Terdakwa kasus dugaan suap di Kabupaten Kepulauan Talaud Bernard Hanafi Kalalo (kanan) berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dianggap terbukti bersalah terlibat kasus suap proyek pembangunan Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2018. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
2.31 MB
Created
11/09/2019 17:00 WIB
Photographer
Muhammad Adimaja
Editor
Audy Mirza Alwi