PEMUSNAHAN BARANG BUKTI

  • 24 Mei 2010 17:05 WIB
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
SEMARANG, 24/5 - PEMUSNAHAN BARANG BUKTI. Sebuah alat berat melakukan pemusnahan barang bukti produk obat dan makanan tanpa ijin edar dan tidak memenuhi syarat keamanan, dengan cara digilas, di halaman Kantor Balai Besar POM Semarang, di Semarang, Jateng, Senin (24/5). Belasan ribu obat dan makanan berbagai merek yang terdiri dari ratusan item, termasuk delapan mesin produksinya, dimusnahkan dengan cara dibakar setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari pengadilan karena termasuk dalam kategori barang sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/ama/10.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2500x3731
File size
1.33 MB
Created
24/05/2010 17:05 WIB
Photographer
R. Rekotomo
Editor