PENANGGUHAN PENAHANAN DITERIMA
![PENANGGUHAN PENAHANAN DITERIMA](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x825/2010/05/31/penangguhan-penahanan-diterima-28bw-dom.jpg)
JAKARTA, 31/5 - PENANGGUHAN PENAHANAN DITERIMA. Terdakwa kasus pemalsuan identitas, Alterina Hofan (32) menunggu sidang putusan penangguhan pehananan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/5). Alter dituduh melakukan pemalsuan data otentik, seperti kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan akta kelahiran, kemudian ia dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ama/10
Related photo
Tags: