SELUDUPKAN SABU

  • 24 Juli 2010 18:15
SELUDUPKAN SABU
BANDA ACEH, 24/7 - SELUDUPKAN SABU. Seorang tersangka (HBL) diapit dua petugas Bea Cukai memperlihatkan barang bukti enam bungkus sabu seberat 158,44 gram senilai Rp225 juta di kantor Bea Cukai, Banda Aceh, Sabtu (24/7). Tersangka mengaku sebagai kurir antar negara dengan menerima upah Rp3 juta untuk menyeludupkan sabu dengan menaruh sabu dalam botol sabun cair yang dibawanya dari Malaysia dan tertangkap petugas Bea Cukai Bandara Sultan Iskandar Muda. FOTO ANTARA/Ampelsa/ss/mes/10
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2972x1956
File size
320.46 KB
Created
24/07/2010 18:15 WIB
Photographer
Ampelsa
Editor