VONIS HABIL MARATI

  • 27 Januari 2020 18:45 WIB
VONIS HABIL MARATI
Terdakwa kasus dugaan penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara Habil Marati berjabat tangan dengan JPU usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/1/2020). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Habil Marati selama satu tahun penjara karena telah membantu Kivlan Zen dengan cara menyediakan dana untuk pembelian senjata api ilegal. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
5568x3712
File size
2.04 MB
Created
27/01/2020 18:45 WIB
Photographer
Puspa Perwitasari
Editor
Audy Mirza Alwi