SIDANG DAKWAAN RISYANTO SUANDA
![SIDANG DAKWAAN RISYANTO SUANDA](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2020/02/12/sidang-dakwaan-risyanto-suanda-o8tq-dom.jpg)
Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Risyanto Suanda didakwa menerima uang 30 ribu Dolar AS atau setara Rp. 410 juta dari pengusaha Mujib Mustofa, terkait penunjukkan Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.
Related photo
Tags: