SIDANG DAKWAAN RISYANTO SUANDA

  • 12 Februari 2020 17:10
SIDANG DAKWAAN RISYANTO SUANDA
Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Risyanto Suanda didakwa menerima uang 30 ribu Dolar AS atau setara Rp. 410 juta dari pengusaha Mujib Mustofa, terkait penunjukkan Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
1.39 MB
Created
12/02/2020 17:10 WIB
Photographer
Galih Pradipta
Editor
Audy Mirza Alwi