AMANKAN MIE BERBAHAN FORMALIN DAN BORAKS

  • 14 Februari 2020 15:30
AMANKAN MIE BERBAHAN FORMALIN DAN BORAKS
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh, Zulkifli (kedua kanan) bersama petugas instansi terkait memperlihatkan barang bukti mie kuning produksi industri rumahan yang mengandung formalin dan boraks saat gelar kasus di Banda Aceh, Jumat (14/2/2020). Hasil sidak di sejumlah produsen makanan dan minuman pusat pasar daerah itu, BPOM Aceh mengamankan barang bukti sebanyak 28 kilogram mie kuning, adonan mie sebanyak 15 kilogram mengandung bahan berbahaya dan lima liter formalin serta lima kilogram serbuk boraks. ANTARA FOTO/Ampelsa/ama.
Tags:
Image information
Image size
4000x2671
File size
1.98 MB
Created
14/02/2020 15:30 WIB
Photographer
Ampelsa
Editor
Audy Mirza Alwi