SIDANG TUNTUTAN JALAN GUBENG AMBLES
Terdakwa kasus jalan Gubeng ambles berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/2/2020). Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga terdakwa dari PT NKE berinisial BS, RW dan AP dengan tuntutan denda Rp200 juta subsider delapan bulan penjara sedangkan kepada tiga terdakwa lain dari PT SK yang berinisial LAH, RH serta AK dituntut denda Rp300 juta subsider delapan bulan penjara. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.