KETERANGAN SAKSI
PONTIANAK, 19/8 - KETERANGAN SAKSI. Terdakwa kasus pembunuhan Uray Qori, kepemilikan pabrik ekstasi dan senjata api serta penganiayaan terhadap sesama tahanan, Edwin Rahadi (kiri), berbincang dengan kuasa hukumnya, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Rabu (18/8). Sidang lanjutan Edwin Rahadi tersebut, beragenda mendengarkan keterangan saksi dari anggota Lidik Sat Reskrim Poltabes Pontianak, Bripka Suparno. FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/mes/10