PENANGKAPAN SINDIKAT PEREDARAN UANG PALSU DI ACEH
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan (kedua kiri), Kasat Reserse criminal AKP Indra T Herlambang (kedua kanan) menunjukkan barang bukti uang palsu berikut dua tersangka di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Selasa (25/2/2020). Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dan menangkap dua orang sindikat pelaku peredaran uang palsu antar kabupaten/kota, berikut barang bukti satu jutaan uang palsu sementara satu orang sindikat IB (DPO) diduga memegang puluhan juta uang palsu masih diburu Polisi. ANTARA FOTO/Rahmad/foc.