VONIS ISMETH ABDULLAH

  • 23 Agustus 2010 14:25
 VONIS ISMETH ABDULLAH
JAKARTA, 23/8 - VONIS ISMETH ABDULLAH. Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah usai mengikuti persidangan putusan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/8). Ismeth Abdullah selaku mantan Ketua Otorita Batam divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,4 miliar. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/Koz/hp/10.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3460x2436
File size
260.54 KB
Created
23/08/2010 14:25 WIB
Photographer
Puspaperwitasari
Editor