SINDIKAT PENGEDAR SABU DI DALAM LAPAS

  • 13 Maret 2020 15:05
SINDIKAT PENGEDAR SABU DI DALAM LAPAS
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka (kiri), bersama Kalapas Kelas II A Purwokerto Ismono (tengah), memeriksa barang bukti sabu seberat 52.18 gram, yang disita dari napi Lapas Kelas II A Purwokerto, pada gelar perkara di Polresta Purwokerto, Banyumas, Jateng, Jumat (13/3/2020). Polresta Banyumas bekerjasama dengan Lapas Kelas II A Purwokerto, menangkap tiga orang napi yang menyelundupkan dan menyimpan paket sabu dengan cara dimasukkan kedalam bungkus makan berenergi dan dikirimkan kedalam lapas melalui jasa paket dari Madura. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/ama.
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
2.23 MB
Created
13/03/2020 15:05 WIB
Photographer
Idhad Zakaria
Editor
Audy Mirza Alwi