FATWA MUI UNTUK ANTISIPASI CORONA

  • 17 Maret 2020 13:55
FATWA MUI UNTUK ANTISIPASI CORONA
Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi (kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (tengah) dan Wasekjen MUI Zaitun Rasmin menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19 di Jakarta, Selasa (17/3/2020). Fatwa MUI tersebut mengatur di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti shalat Jumat dengan shalat Zuhur demi mencegah penyebaran COVID-19 bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
1617x1080
File size
381.63 KB
Created
17/03/2020 13:55 WIB
Photographer
Aditya Pradana Putra
Editor
Zarqoni Maksum