GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATU KG SABU

  • 24 Maret 2020 16:55 WIB
GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATU KG SABU
Petugas BNN Provinsi Sulawesi Tenggara dan lelaki berinisial RM (kedua kanan) mengangkat istrinya berinisial SP yang tak sadarkan diri saat rilis di Kantor BNN Provinsi Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (24/3/2020). Dari tiga orang pelaku dua diantaranya berstatus pasangan suami istri dan satu orang pelaku berstatus ASN yang menyelundupkan sabu seberat satu kilogram senilai lebih dari Rp1,9 miliar yang dibawa dari Makassar Sulawesi Selatan itu digagalkan di rumah salah satu orang pelaku di Kecamatan Mandonga Kota Kendari oleh petugas BNN Provinsi Sulawesi Tenggara. ANTARA FOTO/Jojon/aww.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
5184x3456
File size
2.48 MB
Created
24/03/2020 16:55 WIB
Photographer
Jojon
Editor
Andika Wahyu