LARANGAN BUS AKAP BEROPERASI DI JAKARTA

  • 30 Maret 2020 17:55
LARANGAN BUS AKAP BEROPERASI DI JAKARTA
Pedagang menjajakan makanan kepada calon penumpang bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang sementara operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus antar jemput antarprovinsi (AJAP), dan bus pariwisata di Ibukota mulai Senin (30/3) pukul 18.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2670
File size
1.19 MB
Created
30/03/2020 17:55 WIB
Photographer
Aditya Pradana Putra
Editor
Fanny Octavianus