SIDANG VONIS KASUS SUAP BUPATI KUDUS NONAKTIF
Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya dalam sidang kasus suap dan gratifikasi mutasi jabatan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/4/2020). Majelis hakim memvonis Tamzil dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/wsj.