PEMBATASAN KONTAK WARGA ANTAR KAMPUNG UNTUK CEGAH COVID-19
Warga melintas dekat spanduk larangan masuk untuk membatasi pergerakan keluar masuk orang di lingkungan Kompleks Magersari RW 05, Kota Baru, Serang, Banten, Selasa (21/4/2020). Untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 selain memberlakukan PSBB, Pemprov Banten menerapkan kebijakan pembatan kontak warga antar kampung untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.