HUKUMAN PELANGGAR TIDAK MENGGUNAKAN MASKER

  • 6 Mei 2020 13:50
HUKUMAN PELANGGAR TIDAK MENGGUNAKAN MASKER
Seorang warga melakukan 'push up' ketika diberi hukuman oleh petugas karena tidak menggunakan masker saat terjaring di Medan, Sumatera Utara, Rabu (6/5/2020). Pemerintah Kota Medan gencar menerapkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dengan memberikan sanksi hukuman penahanan KTP dan 'push up' khususnya bagi warga yang tidak menggunakan masker untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4288x2848
File size
1.44 MB
Created
06/05/2020 13:50 WIB
Photographer
Septianda Perdana
Editor
Andika Wahyu