RUANG TERBUKA HIJAU PERKOTAAN
![RUANG TERBUKA HIJAU PERKOTAAN](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2020/05/12/ruang-terbuka-hijau-perkotaan-pmgg-dom.jpg)
Suasana lingkungan salah satu kawasan ruang terbuka hijau (RTH) di kota Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/5/2020). Berdasarkan Undang-Undang nomor 26/2007 menyebutkan bahwa setiap wilayah perkotaan harus memiliki RTH sebesar 30% dari luas total wilayah sebagai upaya menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.
Tags: