RUANG TERBUKA HIJAU PERKOTAAN

  • 12 Mei 2020 16:20
RUANG TERBUKA HIJAU PERKOTAAN
Suasana lingkungan salah satu kawasan ruang terbuka hijau (RTH) di kota Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/5/2020). Berdasarkan Undang-Undang nomor 26/2007 menyebutkan bahwa setiap wilayah perkotaan harus memiliki RTH sebesar 30% dari luas total wilayah sebagai upaya menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
2.43 MB
Created
12/05/2020 16:20 WIB
Photographer
Irwansyah Putra
Editor
Hermanus Prihatna