DISTRIBUSI BARANG WAJIB TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN
Karyawan dengan menggunakan masker menyortir barang paket kiriman di Kantor PT Pos Indonesia Cabang Jambi, Jambi, Senin (22/6/2020). Pemerintah menyebutkan, pembukaan kembali sembilan sektor ekonomi, termasuk di antaranya transportasi barang di tengah pandemi COVID-19 wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.