TANGGAPAN KOMNAS HAM TERKAIT RAPERPRES AKSI TERORISME
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) didampingi Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam (kiri) dan peneliti Agus Suntoro (kanan) memberikan keterangan pers terkait Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tertanggal 9 Mei 2019 tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Komnas HAM telah memberikan surat pertimbangan dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo agar menarik Raperpres tersebut dari DPR atau tidak melakukan pembahasan dan penandatanganan sebelum ada kebijakan yang jelas berdasarkan prinsip hukum dan norma HAM. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.