KASUS NARKOTIKA DI APARTEMEN

  • 15 Juli 2020 17:40
KASUS NARKOTIKA DI APARTEMEN
Polisi memperlihatkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan Happy Five saat gelar kasus pengungkapan jaringan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar ekstasi dan Happy Five berinisial TII alias II di salah satu unit apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Dari apartemen tersebut, TII kedapatan menyimpan 15 ribu pil ekstasi dan 5.500 pil Happy Five. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2715
File size
2.05 MB
Created
15/07/2020 17:40 WIB
Photographer
Reno Esnir
Editor
Fanny Octavianus