PENINDAKAN ROKOK ILEGAL

  • 13 Agustus 2020 14:45
PENINDAKAN ROKOK ILEGAL
Petugas Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Kamis (13/8/2020). Bea Cukai setempat pada bulan Juli 2020 hingga pertengahan Agustus 2020 berhasil menyita rokok SKM dari sejumlah produsen rokok ilegal yang salah satunya dipasarkan melalui situs jual beli "online" dari wilayah Jepara sebanyak 681 ribu batang tanpa cukai dengan perkiraan nilai barang Rp693,6 juta dan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp403,4 juta. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4928x3264
File size
2.11 MB
Created
13/08/2020 14:45 WIB
Photographer
Yusuf Nugroho
Editor
Widodo S Jusuf