PEMERIKSAAN TERDAKWA

  • 8 November 2010 21:11
PEMERIKSAAN TERDAKWA
PONTIANAK, 8/11 - PEMERIKSAAN TERDAKWA. Terdakwa kasus pembunuhan Uray Qori, kepemilikan pabrik ekstasi dan senjata api serta penganiayaan terhadap sesama tahanan, Edwin Rahadi (kanan), memberikan penjelasan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Senin (8/11). Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan Edwin Rahadi berbelit-belit dalam memberikan keterangan tentang empat kasus yang didakwakan kepada terdakwa. FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/ed/ama/10
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2657
File size
891.61 KB
Created
08/11/2010 21:11 WIB
Photographer
Jessica Wuysang
Editor