PENEGAKAN PERDA WAJIB MEMAKAI MASKER

  • 27 Agustus 2020 17:00 WIB
PENEGAKAN PERDA WAJIB MEMAKAI MASKER
Petugas Dinas Perhubungan bersama anggota TNI memasangkan masker kepada warga yang melanggar Perda Wajib Memakai Masker di Tempat Umum di Pasar Kepandean, Serang, Banten, Kamis (27/8/2020). Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemda setempat menerbitkan Perda Wajib Memakai Masker di Tempat Umum dan bagi yang melanggar dikenakan sanksi untuk membayar denda Rp100 ribu serta harus langsung membeli masker untuk dipakai. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2759
File size
1.82 MB
Created
27/08/2020 17:00 WIB
Photographer
Asep Fathulrahman
Editor
Andika Wahyu