SANKSI PELANGGAR ATURAN MASKER DI BALI

  • 27 Agustus 2020 19:45
SANKSI PELANGGAR ATURAN MASKER DI BALI
Warga melintas di dekat baliho sosialisasi penggunaan masker di kawasan Legian, Badung, Bali, Kamis (27/8/2020). Pemerintah Provinsi Bali akan mengenakan denda administratif sebesar Rp100 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah sesuai dengan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru yang baru dikeluarkan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2650
File size
1.55 MB
Created
27/08/2020 19:45 WIB
Photographer
Fikri Yusuf
Editor
Andika Wahyu