PENERAPAN SANKSI ATURAN MASKER

  • 8 September 2020 20:00
PENERAPAN SANKSI ATURAN MASKER
Warga negara asing yang tidak mengenakan masker membayar denda saat kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, di kawasan Pererenan, Badung, Bali, Selasa (8/9/2020). Pemkab Badung mulai menerapkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp.100 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah termasuk bagi wisatawan mancanegara yang berada di wilayah Badung. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2650
File size
1.15 MB
Created
08/09/2020 20:00 WIB
Photographer
Fikri Yusuf
Editor
Hermanus Prihatna