SANKSI DENDA RP.100.000 BAGI TIDAK MEMAKAI MASKER

  • 14 September 2020 18:05 WIB
SANKSI DENDA RP.100.000 BAGI TIDAK MEMAKAI MASKER
Sejumlah warga yang tidak memakai masker membayar denda Rp.100 ribu saat razia masker di Perempatan Kejambon, Tegal, Jawa Tengah, Senin (14/9/2020). Pemerintah Kota Tegal mulai Senin (14/9/2020) menerapkan sanksi denda Rp100 ribu atau diganti dengan menyapu jalan bagi warga yang masuk ke Kota Tegal tidak memakai masker. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2661
File size
800.53 KB
Created
14/09/2020 18:05 WIB
Photographer
Oky Lukmansyah
Editor
Hermanus Prihatna