RILIS UANG PALSU DI BANDUNG

  • 28 Oktober 2020 11:50
RILIS UANG PALSU DI BANDUNG
Tersangka dan barang bukti berupa uang palsu pecahan seratus ribu rupiah ditunjukkan saat rilis di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/10/2020). Polrestabes Bandung berhasil menangkap empat orang tersangka yang memproduksi uang palsu pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp800 juta yang diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2662
File size
1.3 MB
Created
28/10/2020 11:50 WIB
Photographer
Raisan Al Farisi
Editor
Andika Wahyu