TERSANGKA PEMBUNUHAN
LHOKSEUMAWE. 5/2 - TERSANGKA PEMBUNUHAN. MH (34) warga Paya Dua tersangka pembunuhan sadis atas korban ZJ (45) warga Ule Nyei di kawasan jalan elak Lhok Weng, Kecamatan Bandar Baro, Aceh Uara, NAD, ditangkap aparat kepolisian Polres Lhokseumawe , Sabtu (5/2). Tersangka yang menghabisi nyawa korban dengan cara menghancurkan kepala korban itu, terancam pidana seumur hidup berdasarkan pasal 340, 338, dan 351 KUHP, dengan maksimal 20 tahun kurungan penjara. FOTO ANTARA/Rahmad/ama/11