SIDANG PUTUSAN PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI KPK

  • 8 April 2021 13:20
SIDANG PUTUSAN PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI KPK
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris (tengah) dan Harjono (kanan) memberikan keterangan pers seusai menyelenggarakan sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat salah satu Anggota Satgas KPK berinisial IGAS karena terbukti melakukan penggelapan barang bukti tindak pidana korupsi yang telah disita KPK berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram dan KPK telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2670
File size
2.31 MB
Created
08/04/2021 13:20 WIB
Photographer
Aprillio Akbar
Editor
Puspa Perwitasari